Sabtu, 02 April 2011
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
12 Nelayan WNI Disiksa Polisi Malaysia di Perairan Indonesia
Setidaknya ada 12 nelayan dari Sumatera Utara yang dianiaya dan diintimidasi oleh polisi Diraja Malaysia selama sepekan ini. Parahnya, aksi tersebut dilakukan mereka di kawasan laut Indonesia.
Belasan nelayan yang disiksa tersebut masing-masing adalah 4 awak KM Sri Muara yang ditangkap dan disiksa pada tanggal 18 Maret 2011 kemarin di atas KM Kinabalu bernomor lambung 14 di kawasan 40 mil laut perairan Indonesia.
Dua hari setelah itu, atyau tangal 20 Maret, 4 awak KM Agus Satu Wak diperlakukan sama di kawasan 43 mil laut Indonesia. Mereka dianiaya petugas keamanan Malaysia yang tengah berpatroli dengan KM Kinabalu nomor lambung 14. Sebanyak 400 kilogram ikan hasil tangkapan mereka dirampas.
Hal yang sama juga menimpa 4 nelayan pancing dari pantai Labu, Deli Serdang. adahal mereka mengail ikan di sekitar 25 mil laut Indonesia.
Kasus ini sudah disampaikan olej Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang didampingi anggota DPRD asal Sumut,ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan. Mereka protes.
Konjen Malaysia menyebutkan, kasus yang menimpa awak KM Sari Mutiara sudah masuk tahap penyidikan. Tapi mereka mengaku belum tahu dua kasus lainnya. Konjen meminta nelayan membuat laporan disertai data dan bukti.
Sumber : http://kampungtki.com/baca/27585
Langganan:
Postingan (Atom)