Minggu, 04 Maret 2012

kasus hak cipta di industri musik


GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.

“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.

Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.

Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy. Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.

“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.

Setelah paten,diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang. Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.

Hingga saat ini, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.

Sebelum meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp 21.788.852. [*]

Menurut saya setiap pembuatan karya musik berupa lagu haruslah segera didaftarkan direktorak jendra HAKI agar orang lain tidak dapat menjiplak atau pun mengakui lagu tersebut miliknya . karna hal tersebut merupakan kerugian yang sangat besar bagi sang penciptanya. bukan hanya kasus ini yang terjadi di indonesia tapi msh banyak kasus serupa yang kita temui di indonesi . dan disini pemerintah juga harus ambil bagian dalam memberantas penjiplakan tersebut. contohnya menghukum setiap pelaku penjplakan dengan hukuman seberat-beratnya agar merka jerah dan tidak lagi menjiplak karya dari seniman-seniman indonesia.

sumber : http://punyaina.blogspot.com/2011/02/contoh-kasus-haki_27.html