Rabu, 12 Juni 2013

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

1. Pengertian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan. 2. Dasar Hukum AMDAL Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Selain itu beberapa dasar hokum mengenai AMDAL yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 3. Fungsi dan Peran AMDAL AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif. Beberapa fungsi AMDAL diantaranya: a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan / atau kegiatan. c. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan / atau kegiatan. d. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. e. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Dampak negatif yang mungkin timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi atau mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL. Nurkin (2002) mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk: a. Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan. b. Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan. c. Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya. d. Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan. e. Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. f. Membantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab dan keterkaitannya satu sama lain. 4. Manfaat AMDAL Bagi masyarakat Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan. Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek. Bagi pemilik proyek Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku. Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan. Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang. Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang. Bagi pemerintah Mencegah potensi kerusakan sumber daya alam yang dikelola (khusus untuk sumbervdaya alam yang dapat diperbaharui). Mencegah rusaknya sumber daya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah oleh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah. Menghindari perusakan lingkungan hidup. 5. Survey Mengenai Dampak Lingkungan Hasil survey yang telah dilakukan di sebuah pasar yang terletak didaerah Jl. Palmeriam, Jakarta Timur menyatakan bahwa dampak dari pembangunan pasar tradisional tersebut adalah sebagai berikut: Dampak Negatif Daerah Pasar Palmeriam menjadi terlihat kotor, kotor ini disebabkan oleh sampah sisa dagangan yang dibuang secara sembarangan. Sebenarnya tempat sampah di pasar tersebut sudah cukup memadai. Kali yang berada di dekat pasar Palmeriam pun terlihat tidak terjaga, kebiasaan dari pedagang atau pembeli yang membuang sampah langsung ke kali. Lingkungan yang tidak terjaga ini, tentu saja menimbulkan bau yang tidak sedap. Sampah yang menumpuk juga merusak pemandangan di daerah pasar tersebut. Daerah sekitar pasar tradisional tersebut juga menjadi tidak tertib, karena banyak pedagang yang menjajakan dagangannya dipinggir jalan sehingga jalanan menjadi macet bagi pengendara. Dampak Positif Adanya pasar tradisional tersebut membuat daerah tersebut menjadi ramai dan menyerap tenaga kerja langsung. Tanah sebelum Pembangunan Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan konstruksi tanah di daerah tersebut adalah pemukiman warga. . 6. Analisis Hasil Survey Berdasarkan survey yang dilakukan di pasar tradisional yang berada di Jalan Palmeriam, Jakarta Timur, lebih banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar karena lingkungan mengalami kerusakan sebagai berikut: a. Lingkungan pasar tersebut menjadi bau tidak sedap b. Terlihat sampah yang berserakan terbawa dari pasar ke pemukiman warga c. Kali menjadi tidak terjaga 7. Rekomendasi Kelompok Berdasarkan hasil survey yang dilakukan kami selaku kelompok merekomendasikan agar pengelola pasar tradisional melakukan tindakan pencegahan terhadap sampah yang menumpuk dan berserakan ke pemukiman warga. Penertiban pedagang kaki lima yang berada disekitar pasar juga seharusnya diperhatikan, sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat sekitar. 8. Kesimpulan Berdasarkan hasil survey, terdapat dampak negatif dan positif dari pembangunan pasar. Dampak negatif diantaranya daerah Pasar Palmeriam menjadi terlihat kotor, kotor ini disebabkan oleh sampah sisa dagangan yang dibuang secara sembarangan. Dampak positif adalah danya pasar tradisional tersebut membuat daerah tersebut menjadi ramai dan menyerap tenaga kerja langsung. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan kami selaku kelompok merekomendasikan agar pengelola pasar tradisional melakukan tindakan pencegahan terhadap sampah yang menumpuk dan berserakan ke pemukiman warga.